Inspeksi Keselamatan Jalan
A. Pengertian
D. Kapan
Inspeksi Keselamatan Jalan adalah Pengujian formal sistematis keselamatan terhadap jalan maupun bagian jalan eksisting yang dilakukan oleh Inspektor maupun tim inspektor independen dan berpengalaman terhadap potensi kecelakaan pada semua pengguna jalan di jalan eksisting.
B. Maksud
B. Maksud
Melakukan pemeriksaan jaringan jalan terbangun secara sistematis dan komprehensif guna mengetahui defisiensi/hazard keselamatan jalan serta memberikan rekomendasi prioritas penanganan dan opsi penanganan keselamatan yang bersifat ringan.
C. Tujuan
D. Kapan
a) Inspeksi Keselamatan Jalan dilakukan pada ruas-ruas jalan terbangun
secara berkala kecuali pada ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat
bencana alam (misalnya banjir, longsor, gempa, dll)
b) Pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan pada jalan-jalan yang terkena
bencana harus dilakukan paling lambat satu hari setelah kejadian
E. Ruang Lingkup Kegiatan IKJ
1. Ruas Jalan
2. Persimpangan
3. Terminal
4. Jembatan Timbang
5. Persilangan Kereta Api
6. Armada Angkutan Umum
Comments
Post a Comment