Permasalahan Modifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia


Transportasi merupakan sebuah kebutuhan bagi semua masyarakat untuk melakukan aktifitas dalam kegiatan sehari-hari dari satu tempat ke tempat lain dengan/atau tanpa menggunakan kendaraan bermotor. Dalam hal ini kendaraan bermotor sangat berperan penting dalam transportasi karena membantu kita untuk memudahkan dan mempercepat kita bertransportasi.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang di gerakkan oleh tenaga mesin atau listrik yang dioperasikan di jalan. Masyarakat lebih sering menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan angkutan umum.

Seringkali masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi memodifikasi kendaraannya agar lebih nyentrik dan menarik dilihat. Apalagi dengan adanya jasa pelayanan bengkel khusus untuk modifikasi memudahkan masyarakat dalam memodifikasi kendaraannya.

Padahal dalam memodifikasi kendaraan bermotor harus dengan prosedur dan aturan yang ada. Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa kendaraan yang di modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas dan tidak boleh merubah dimensi, daya angkut, dan mesin.

Tetapi pada kenyataannya, masyarakat sering memodifikasi kendaraannya dengan semena-mena dan tidak merujuk pada regulasi yang berlaku. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan penggunanya maupun bagi pengguna jalan lain. 

Berikut adalah beberapa contoh kasus pengguna kendaraan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku :




Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi  maka wajib untuk  mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku. Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No.55/2012.

Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012. Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah). Dan dalam hal mengenai izin sebagaimana yang Saudara maksudkan dalam pertanyaan kedua, dapat kami jelaskan bahwa pada saat pembelian onderdil variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Akan tetapi, bilamana asesoris tersebut merubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya tersebut.

Demikian artikel berupa informasi mengenai modifikasi kendaraan bermotor, semoga bermanfaat :) 

Sumber gambar : www.google.com

Comments

  1. perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut. dengan desain kampanye yang menarik pasti akan memberikan wawasan dan kesadaran akan pentingnya asuransi motor.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts