Helm bukan untuk menghindari tilangan

Apa sih Helm itu ? Helm (dari bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindung tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS) atau Polypropilene (PP).
     Tahun 2004-2006 kecelakaan di Indonesia 60.809 kali dengan korban jiwa 15.963, luka berat 24.355 dan luka ringan 43.458. Itu saja baru yang terdata yaa, apa lagi yang engga ??? Dan sebagian besar kecelakaan tersebut didomonasi oleh pengendara sepeda motor. Apa sih penyebabnya ?
     Banyak orang salah kaprah dengan fungsi dan tujuan Helm, masyarakat awam mengira bahwa helm adalah sebatas untuk menghindari kita dari operasi tilangan polisi. betul ?
hal ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara sepeda motor itu kurang.
    Hal ini sudah ditegaskan dalam Undang-undang bahwa setiap pengemudi sepeda motor wajib menggunakan helm standar Indonesia dengan maksud dan tujuan untuk memberikan keselamatan serta mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan terutama pada bagian kepala pengemudi. Jadi, anggapan saat ini bahwa helm untuk menghindari tilangan bapak polisi itu salah kaprah.
   Untuk menunjang keselamatan berkendara tentunya kita harus selektif dalam memilih helm dong. Nih beberapa jenis helm :
               
Helm Full Face ( paling aman )
Helm Open Face ( standar )
Helm Half Face ( pengendara sepeda motor dilarang memakai helm ini )

Jadi, sekarang udah tau kan fungsi helm yang utama. Kalo kita kena tilangan polisi denda 25ribu, nah kalo pas kita kecelakaan ? bisa bocor dong kepala. Intinya helm sebagai Keselamatan berkendara sepeda motor.

Comments

Popular Posts